Layanan
BPC telah berpengalaman membantu perusahaan dan individu dari berbagai usaha untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan efisien.
Jasa Konsultasi Perpajakan
- ● Memberikan masukan dan saran terkait tentang bagaimana perpajakan terbaik untuk bisnis Anda, dengan mengacu pada Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- ● Memberikan anda gambaran bagaimana tentang solusi praktis dari masalah perpajakan yang ada hadapi.
Jasa Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- ● Menghitung pajak PPh 15, PPh21, PPh22, PPh23, PPh24, PPh25, PPh29, PPh4(2) dan PPN.
- ● Membantu dan membuatkan dalam proses pembayaran pajak.
- ● Melaporkan SPT pajak bulanan maupun tahunan.
Jasa Restitusi
- ● Membantu anda dalam proses restitusi, pengambilan pengembalian pendahuluan pajak dan mendampingi pemeriksaaan pajak. Kami akan melakukan perencanaan dan persiapan bagi perusahaan anda yang ingin melakukan restitusi PPh atau PPN.
Jasa Perencanaaan Pajak
- ● Membantu anda dalam perencanaan pajak yang efisien dan membuat skema proses bisnis antar entitas yang sesuai dengan peraturan pajak.
- ● Memberikan saran dan rekomendasi yang terbaik mengenai perpajakan untuk anda dan bisnis anda, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- ● Membantu anda dalam perencanaan pajak yang efisien dan membuat skema proses bisnis antar entitas yang sesuai dengan peraturan pajak.
- ● Melakukan peninjauan terhadap kontrak perjanjian bisnis dan mengidentifikasi potensi aspek perpajakan yang mungkin muncul.
Jasa Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Pendampingan SP2DK/Pemeriksaaan Pajak
- ● Memberikan bantuan dalam proses mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (kanwil DJP) dan dalam proses banding ke Pengadilan Pajak.
- ● Memberikan bantuan dalam mengulas laporan keuangan dan pajak, melakukan pengecekan pembayaran dan pelaporan, serta merespons surat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
- ● Mendampingi dalam seluruh proses pemeriksaan pajak, mulai tahap awal hingga selesai dan memberikan bantuan dalam penyusunan surat tanggapan terhadap Surat Permintaan Penjelasan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Administrasi Perpajakan
- ● Pengurusan SKB
- ● Pengurusan PKP
- ● Penutupan / pemindahan NPWP
- ● Permohonan NPWP Badan
- ● Pengajuan Non Efektif
- ● Pengurusan EFIN badan
- ● Pengurusan sertifikat elektronik
- ● dll
Jasa Akutansi dan Pembukuan
- ● Menyediakan skema, formulir, dan pelatihan terkait pembukuan dan perpajakan kepada perusahaan yang baru berdiri maupun yang telah lama beroperasi, dengan tujuan agar proses pembukuan dan perpajakan berjalan dengan tertib.